Perkawinan adalah urusan muamalah. Sesuai dengan kaidah hukum Islam, hukum asal dari persoalan muamalah adalah mubah (boleh) hingga ditemukan dalil-dalil syar'i yang mengharamkannya (Al-ashl fi al-asyya' al-ibahah illa ma dalla addalil 'ala tahrimihi). Jika demikian, hukum asal perkawinan beda agama adalah boleh hingga ditemukan dalil-dalil yang mengharamkannya. Dalil dalil yang menjadi rujukan mengenai perkawinan beda agama adalah Alquran surat Al-Baqarah/2:221, Al-Maidah/5:5, dan Al-Mumtahanah/60:10. Teks-teks suci tidak berdiri pada ruang hampa ketika ia menyapa manusia. Satu kasus menarik adalah ketika Khalifah Umar melarang seseorang menikahi ahli kitab, sementara Alquran memperbolehkannya, menunjukkan intervensi sesuatu di luar teks. Pada kasus lain, sebagian ulama masih mengharamkan seorang Muslim menikah dengan Wanita non-Islam. Bla...bla...bla....mumet nulis formal-formalan gituh, yang jelas kalau aku nikah beda agama mah ayuk aja...tanpa bermaksud untuk membenarkan diriku sendiri, Aku percaya bahwa semua agama pada intinya mengajarkan tentang kebaikan dan keselamatan hidup didunia dan akhirat. Yang mebuat agama terasa berbeda sebenarnya kita (manusia) sendiri bukan Tuhan.
|
waduh mostingnya nyinguung gw banget tuh....:p